"SOSIAL CYBERSPACE"
Artikel
Materi Cyberspace
( Mata Kuliah : KOMUNIKASI CYBER )
"SOSIAL CYBERSPACE"
Dalam bahasa Inggris, dunia maya disebut Cyberspace. Menurut Nasrullah (2012:20) jauh sebelum teknologi internet
berkembang, kata “cyberspace” pertama kali diperkenalkan oleh Vernor yang
merupakan seorang novelis dalam sebuah novel pada tahun 1981. Kemudian kata
cyberspace tersebut diadaptasi oleh Gibson pada tahun 1984 dalam novelnya,
Neuromancer. Pengertian cyberspace menurut Gibson adalah sekumpulan data,
representasi grafik demi grafik, dan hanya bisa diakses melalui komputer.
Ide
Gibson dalam penggunaan kata cyberspace ini didapat setelah melihat anak-anak
bermain video games. Anak-anak tersebut kemudian meyakini permainan video game yang mereka mainkan
adalah nyata dan semua bangunan, interaksi, maupun benda-benda yang ada dalam
permainan itu adalah sebuah kenyataan, meski kenyataannya itu tidak bisa di
jangkau oleh mereka. Dari pengertian yang dikemukakan oleh Gibson, kata
cyberspace merujuk dan lebih dekat dengan penggambaran “Halusinasi Konsensual”.
Seperti ada dunia lain yang tercipta didalam permainan anak-anak tersebut.
Selanjutnya Wilbur (1997) melihat bahwa
melalui fasilitas web dalam jaringan komputer seseorang akan menemukan efek
dalam kehidupan mereka ketika berhubungan dengan cyberspace. Sebab,
karakteristik dunia virtual bisa menghasilkan pengaruh di dunia nyata. Hubungan
antar individu di dunia virtual bukanlah sekedar hubungan yang di katakan
sebagai halusinasi semata. Pada dasarnya hubungan tersebut terjadi secara
nyata, memiliki arti, dan juga bisa berdampak pada kehidupan sesungguhnya. Hal
ini kemudian ditegaskan oleh Nasrullah yang mengatakan bahwa cyberspace
merupakan ruang konseptual dimana semua kata, hubungan manusia, data,
kesejahteraan, dan juga kekuatan di manifestasikan oleh setiap orang melalui
teknologi CMC atau Computer Mediated Communication.
"HUBUNGAN
ETIKA DENGAN DUNIA MAYA"
Berinteraksi di dunia maya, baik itu dengan email, chatting, mailing atau yang
lainnya diperlukan aturan yang disebut netiket ( asal kata net : internet dan
etiquette : etika ). Etika di internet atau Netiquette (Network Etiquette)
yaitu semacam tata krama dalam menggunakan internet. Ingatlah bahwa kita
berinteraksi dengan manusia di dunia maya. Jangan lupa bahwa orang yang membaca
email atau posting kita benar-benar manusia yang memiliki perasaan. Etika, lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Sebenarnya
Nettiquette adalah hal yang umum dan biasa, sama hal nya dengan aturan-aturan
biasa ketika kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan
terbuka.
Beberapa aturan yang ada pada Nettiquete ini adalah:
1. Amankan dulu diri anda, maksudnya adalah amankan semua properti anda,
mungkin dapat dimulai dari mengamankan komputer anda, dengan memasang anti
virus atau personal firewall
2. Jangan terlalu mudah percaya dengan Internet, sehingga anda dengan mudah mengupload data pribadi anda. Ada baiknya anda harus betul-betul yakin bahwa alamat URL yang anda tuju adalah dijamin keamanannya. 3. dan yang paling utama adalah, hargai pengguna lain di internet, caranya sederhana yaitu,:
2. Jangan terlalu mudah percaya dengan Internet, sehingga anda dengan mudah mengupload data pribadi anda. Ada baiknya anda harus betul-betul yakin bahwa alamat URL yang anda tuju adalah dijamin keamanannya. 3. dan yang paling utama adalah, hargai pengguna lain di internet, caranya sederhana yaitu,:
a. Jangan biasakan menggunakan informasi secara sembarangan, misalnya plagiat. b. Jangan berusaha untuk mengambil keuntungan secara ilegal dari Internet,
misalnya melakukan kejahatan pencurian no kartu kredit c. Jangan berusaha mengganggu privasi orang lain, dengan mencoba mencuri
informasi yang sebenarnya terbatas. d. Jangan menggunakan huruf kapital terlalu banyak, karena menyerupai kegiatan
teriak- teriak pada komunitas sesungguhnya. e. Jangan flamming, trolling, junking saat berforum. Etika dalam dunia maya diatur dalam peraturan yang sah yaitu Undang – undang
Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Salah satu bab yang ada di dalam UU tersebut adalah Bab
VII yang membahas tentang perbuatan yang dilarang dalam penyebaran informasi
dan transaksi elektronik, khususnya pasal 27 sampai dengan pasal 33.
Komentar
Posting Komentar